Pedoman Praktikum
Pengertian Praktikum
Praktikum adalah kegiatan akademik yang dilaksanakan oleh mahasiswa dalam jangka waktu dan alokasi tertentu yang ditetapkan dengan prinsip belajar berkelanjutan yang memberikan makna langsung kepada mahasiswa. Kegiatan ini mempunyai bobot 4 sks.
Dasar pemikiran
1. Keputusan Menteri Agama RI No. 383 tahun 1997 tentang kurikulum IAIN/STAIN
2. Prktikum merupakan kegiatan akademik tertruktur tetapi dilakukan dilusr kelas (Tatap Muka)
3. Pendidikan di STAIN bersifat Akademik, bukan professional/ketrampilan murni.
Ruang Lingkup Praktikum
Ruang lingkup kegiatan praktikum mencakup 2 bidang, yaitu :
1. Melaksanakan kegiatan professional dilapangan sesuai dengan bidangnya yang merupakan Implementasi dari teori yang didapatkan di kampus.
2. Mengadakan penelitian tentang berbagai problem bidang masing-masing dilembaga yang bersangkutan.
Tujuan Praktikum
1. Melatih mahasiswa untuk menangani dan memecahkan berbagai problem profesi bidang akademik yang ditekuni.
2. Membangkitkan rasa memiliki dan meningkatkan penghayatan terhadap lembaga-lembaga profesi dan instansi terkait.
3. Meningkatkan Kualitas calon tenaga profesional di bidang profesi dan keilmuan.
4. Mengembangkan wawasan dan ketrampilan tentang bidang profesi, keilmuwan dan penelitian.
Program Praktikum
Program Praktikum tediri dari bidang garapan :
1. Program Ahwal Syahshiyah
• Penguasaan substansi hukum acara dan materi putusan hakim
• Kemampuan memahami prosedur administrasi berperkara dan tahapan-tahapan proses persidangan
• Pemahaman atas prosedur upaya hukum dan bantuan hukum
• Pemahaman terhadap proses / tata cara pencatatan nikah, talak, cerei dan rujuk (NTCR)
2. Program Mu’amalah
• Keterlibatan secara langsung dalam proses administrasi (plaining, organizing, dan controlling) di lembaga ekonomi
• Pengaplikasian teori dilapangan berkaitan dengan masalah produksi, keuangan di lembaga ekonomi
Peserta
Peserta prktikum adalah mahasiswa STAIN Ponorogo jurusan Syari’ah yang sekurang-kurangnya telah duduk pada semester VII.
Waktu Dan Lokasi
Praktikum dilaksanakan selama 2 minggu (12 hari kerja) mencakup pembekalan dan pelaksanaan.
Praktikum mengambil lokasi lembaga peradilan agama, kantor urusan agama dan lembaga-lembaga ekonomi.
Biaya
Biaya pelaksanaan praktikum bersumber dari anggaran STAIN Ponorogo
Pelaporan
Ada dua jenis pelaporan yang dibuat oleh peserta yaitu :
1. Laporan kegiatan praktikum yang di buat secara kelompok
2. Laporan praktikum yang dibuat secara mandiri
Panitia Pelaksana
Organisai pelaksana praktikum Jurusan Syari’ah STAIN Ponorogo adalah panitia pelaksana yang terdiri dari :
1. Unsur Tetap
a. Ketua Jurusan Syari’ah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pogram
b. Sekretaris Jurusan Syari’ah, bertanggung jawab terhadap administrasi pelaksanaan praktikum
c. Ketua Program Studi, melaksanakan secara teknis dilapangan terhadap kebijakan Ketua Jurusan dan menyiapakan semua kegiatan yang berkaitan dengan praktikum meliputi pembekalan dan pelaksanaan.
2. Unsur Tidak tetap
a. Supervisor lapangan, yang bertugas memantau kegiatan praktikum dilapangan
b. Dosen pembimbing lapangan yang bertugas membimbing mahasiswa antara 5-10 mahasiswa dalam satuan kelompok, dengan tugas pokok, perencanaan praktikum, pelaksanaan praktikum dan evaluasi praktikum
Penilaian
Kriteria penilaian dalam praktikum berupa :
1. Prestasi mahasiswa dalam pembelakan, meliputi :
a. Disiplin dalam mengikuti rangkaian pembekalan
b. Kemampuan terhadap penguasaan materi pembekalan
2. Prestasi mahasiswa di lokasi, meliputi unsur
a. Kemapuan dalam melaksanakan program praktikum
b. Kemampuan menyusun laporan
c. Kedisiplinan dan ketertiban dalam manjalankan tugas
3. Prestsuasi Mahasiswa dalam menyusun laporan, meliputi unsur :
a. Kelengkapan laporan
b. Ketajaman dalm menganalisa data
4. Syarat peserta yang dapat dinilai :
a. Mengikuti pembekalan dan melaksanakan kegiatan praktikum dilapangan secara aktif. Toleran terhadap ketentuan ini maksimal 20%
b. Peserta dinyatakn gugur dan tidak berhak dinilai apabila tidak memenuhi ketentuan pada point (1) atau tidak membuat laporan
5. Unsur Penilai
a. Dosen pembekalan, untuk prestasi pembekalan
b. Dosen Pembimbing lapangan, untuk Laporan
c. Supervisor lapangan, untuk prestasi di lapangan